oleh: Muslihah Razak
Al Qur’an dalam surat al-baqarah ayat 170-171 jelas-jelas mengakatkan bahwa KITA TIDAK PERLU MEMPERCAYAI PARA IMAM SECARA MEMBABI-BUTA
Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”.(170)
Dan perumpamaan (orang-orang yang menyeru) orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang memanggil binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan seruan saja. Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti (171)
Para Imam pun mengatakan dengan jelas:
Imam Hanafi:
“Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak
tahu dari mana kami mengambil sumbernya”
Imam Malik:
Saya hanyalah manusia terkadang salah dan terkadang benar, oleh
karena itu telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan al-Qur’an dan as-
Sunnah ambillah dan bila tidak sesuai tinggalkanlah
Imam Syafii:
“Bila kalian menemukan sesuatu dalam kitabku yang berlawanan dengan
hadits Rasulullah SAW, peganglah hadits Rasulullah itu dan
tinggalkan pendapatku”
Sekedar informasi:
1. 1000 tahun yang lalu sejarawan Arab termuka Al-Beruni menerjemahkan treatise Yoga dan kitab-kitab lain dari wilayah peradaban sindhu (dalam bahasa arab disebut hindu) ke bahasa arab. Magnum opusnya tentang hindustan masih diterbitkan.
2. 500-an tahun yang lalu Dara Shikoh, putra shahjahan yang membangun taj mahal – menerjemahkan upanishad ke bahasa parsi dan arab dan menyebutnya sebagai “kitab rahasia” yang disebut dalam al-Qur’an
3. Kurang dari 100 tahun yang lalu, Amir Hamzah untuk pertama kalinya menerjemahkan bahagavad gita dalam bahasa indonesia
4. Perintah Allah yang pertama kepada Baginda Rasullah SAW dalam surat Al’alaq ayat 1: “Iqro!” bacalah!
5. Nasihat rasul dalam satu hadits kepada kita: “tholabul ‘ilmi walau bis hin”, kejarlah ilmu hingga ke negeri shin
Mengapa kita tidak mau mengakui besarnya islam pada saat islam mau membuka diri, mau mengarifi, mengapresiasi,saling mengenal.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal(al-Hujuraat:13)
Sayang majelis ulama kita sekarang berkiblat pada kaum wahabi di saudi. Sekedar informasi tambahan:
1. Kaum wahabi awalnya ingin memusnahkan masjid nabawi dan makam baginda rasul
di Medina akarena dianggap bidah. Untung Muslim se-India dan Turki bergejolak, termasuk beberapa ulama besar dari Jawa dan sumatera, sehinnga niat jahat itu tidak terlaksana.
2. Buku pelajaran di arab saudi hingga hari ini masih memurtadkan semua penganut agama di luar Islam.
3. Toleransi dan apresiasi bukanlah saudi, karena itu tidak ada tempat ibadah bagi umat lain di saudi.
Semoga MUI tersadarkan segera dan tidak kehilangan wibawanya seperti majelis ulama di malaysia, dimana perdana menteri dan sultan selangoor sendirk menyatakan bahwa majelis ulama disana sudah bertindak secara berlebihan dengan mengeluarkan fatwa.
MUI harus percaya diri, bahwa kita memiliki sejarah panjang dan tradisi yang sangat kaya…kita harus bangga jadi MUSLIM INDONESIA..
SAYA PAHAM BETUL ARTI DAN KONSEKUENSI FATWA, maka ya begitulah….. Assalam…kedamaian untuk kita semua…



Februari 26, 2009 at 11:56 am
fatwa sebenernya gak mesti ditakuti banget. biarpun yoga diharamkan, tetep aja yoga berjalan seperti biasa. begitu juga dengan rokok, tapi petani tembakau udah mulai panik
April 10, 2009 at 11:11 am
ini dari Malaysia, saya rasa di Indonesia pun kurang lebih sama-lah…. :
>>>>Mejelis Fatwa Kebangsaan Malaysia (MFKM) membuat kejutan akhir pekan lalu. Mereka menyebut bahwa yoga haram dilakukan warga Muslim jika dilaksanakan “sepaket penuh”. Paket penuh yang dimaksud terdiri dari gerakan fisik, baca mantera (doa-doa) Hindu, dan meditasi yang dikatakan “menyatukan diri manusia dengan Tuhan”.
“Jika dilakukan secara sistematis yang mengandung ketiga unsur tadi, maka hal itu bertentangan dengan syariat Islam. Haram hukumnya,” kata Ketua MFKM, Prof Dr Abdul Shukor Husin dalam jumpa pers di Putrajaya.
http://www.sistersinislam.org.my
April 25, 2009 at 12:47 am
Allahumma shalli ala Muhammad wa ali Muhammad
MUI kurang kerjaan !!!!!!!!!!
Mei 27, 2009 at 3:54 am
Janganlah kita seperti ummat terdahulu
yang sudah jelas diberi petunjuk malah mengingkarinya.
Dan pernyataan “Buku pelajaran di arab saudi hingga hari ini masih memurtadkan semua penganut agama di luar Islam.” itu sudah benar.Klo kita memang seorang muslim maka tidak perlu
meragukan hal tsb.
“TANYAKANLAH SUATU PERKARA KEPADA AHLINYA”
Mei 29, 2009 at 9:06 pm
jika fatwa yang dikeluarkan memiliki sumber hukum yang dangkal, tidak jelas, dam apalagi tidak berdasarkan al quran dan hadist, yah jangan di ikuti, disinilah pentingnya pendidikan umat, umat harus pintar, kritis, dan menguasai ilmu-ilmu agama, jangan di doktrin…
tentang segala sesuatu yang berasal dari luar islam, ga selamanya salah, ilmuwan besar islam juga belajar dan menterjemahkan ilmu-ilmu filsafat dari kitab-kitab yunani kuno, mungkin umat sekarang musti belajar dari dasar lagi biar pintar dan dapat menguasai dunia ilmu pengetahuan seperti jaman dulu…
semoga kita menjadi umat yang cerdas
Juni 22, 2009 at 4:25 pm
Ha..ha..
Masih aja Ketakutan pada MUI ?????
Dasar kaum liberal, Anda semua justru heran fatwa dari Ulama MUI masih dijadikan pegangan kan?
karena semua orang sudah “melek” agama yang benar.dan tidak gampang lagi terpengaruh oleh ajaran sesat dari Jaringan Iblis Liberal (JIL) yang hampir ditinggalkan oleh pengikutnya.
Lihat aja tiap wawancara ke JIL kalau enggak si Ulil pasti si guntur,
tokohnya cuma itu2 aja, ga ada ngaruhnya ke umat..
dasar bodoh.
Juni 30, 2009 at 2:21 am
nama blognya provokasi sekali…
MUI berangggotakan banyak ulama2 berkompeten jadi tenang saja tidak usah takut. dalam menetapkan fatwa terjadi diskusi panjang di dalamnya oleh ratusan/mungkin ribuan ulama seluruh Indonesia, jadi tidak asal membuat fatwa.
lagipula fatwa MUM/malaysia jelas deh, haram kalau dilakukan sepaket. jadi kalau tidak ada unsur salah satu itu ya berarti halal.
tenang saja..