<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Info Tentang Fatwa MUI 2009</title>
	<atom:link href="http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/</link>
	<description>ISLAM YES, MUI NO</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 Jan 2010 11:51:25 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: seh puji</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1886</link>
		<dc:creator>seh puji</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2009 03:40:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1886</guid>
		<description>Membaca komentar di thread ini, sungguh hati ini ikut terbawa2 menjadi hampa, su’udhon, apatis, hopeless.
Semoga rekan2 mendapat Petunjuk dan HidayahNYA, supaya bisa menatap hari esok dengan penuh harapan..
Berusahalah untuk selalu ber-POSITIF THINKING, hindari su&#039;udhon apalagi fitnah, supaya panjang umur.
Jiwa yang sehat akan membawa kepada fisik yang sehat dan kuat, sehingga bisa lebih semangat utk mencari nafkah buat keluarga.

pis ya bro...ampooooon DJ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Membaca komentar di thread ini, sungguh hati ini ikut terbawa2 menjadi hampa, su’udhon, apatis, hopeless.<br />
Semoga rekan2 mendapat Petunjuk dan HidayahNYA, supaya bisa menatap hari esok dengan penuh harapan..<br />
Berusahalah untuk selalu ber-POSITIF THINKING, hindari su&#8217;udhon apalagi fitnah, supaya panjang umur.<br />
Jiwa yang sehat akan membawa kepada fisik yang sehat dan kuat, sehingga bisa lebih semangat utk mencari nafkah buat keluarga.</p>
<p>pis ya bro&#8230;ampooooon DJ&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Heru</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1745</link>
		<dc:creator>Heru</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2009 05:41:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1745</guid>
		<description>MUI boleh saja bikin fatwa. Masalahnya apakah fatwa tersebut sesuai dengan Al Qur&#039;an? Kalau dilanggar berdosa?
Fatwa tidak ada sanksi hukumnya di dunia. Di akhirat terserah yang percaya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MUI boleh saja bikin fatwa. Masalahnya apakah fatwa tersebut sesuai dengan Al Qur&#8217;an? Kalau dilanggar berdosa?<br />
Fatwa tidak ada sanksi hukumnya di dunia. Di akhirat terserah yang percaya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Rio</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1672</link>
		<dc:creator>Rio</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2009 16:34:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1672</guid>
		<description>ah,,,MUI bisanya cuma main vonis haram dan sesat melulu padahal kita juga belum pernah tau apakah MUI itu sendiri Halal atau Haram keberadaannya?????
Dimana fatwa MUI ketika Soeharto Menjabat sebagai presiden dan menjarah kekayaan Indonesia???,,,dimana MUI waktu tahu bahwa sebagian Hutan Indonesia mulai gundul???,,dimana MUI saat terjadi pelanggaran HAM berat di seluruh Indonesia?????ah,,paling2 omongan MUI cuma sampah yang gak pantes di gubris!!!!!n kayaknya juga gag pernah di gubris ama kebanyakan rakyat Indonesia</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ah,,,MUI bisanya cuma main vonis haram dan sesat melulu padahal kita juga belum pernah tau apakah MUI itu sendiri Halal atau Haram keberadaannya?????<br />
Dimana fatwa MUI ketika Soeharto Menjabat sebagai presiden dan menjarah kekayaan Indonesia???,,,dimana MUI waktu tahu bahwa sebagian Hutan Indonesia mulai gundul???,,dimana MUI saat terjadi pelanggaran HAM berat di seluruh Indonesia?????ah,,paling2 omongan MUI cuma sampah yang gak pantes di gubris!!!!!n kayaknya juga gag pernah di gubris ama kebanyakan rakyat Indonesia</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: habib</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1664</link>
		<dc:creator>habib</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2009 05:17:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1664</guid>
		<description>ana kira zaman Rasululah, saat dimadinah al Mustafa juga melakukan sistem demokrasi, musyawarah wal mufakat adalah juga demokrasi. Rasulullah terpilih menjadi pemimpin negri dari berbagai kabilah2 yahudi, nasrani dan majusi selain umat Islam di negri madina berdasarkan mufakat dan itu juga demokrasi. saat perjanjian hudaibiyah, dan saat perang, rasulullah sering mengadakan musyawarah, ana kira akan bertolak bekang jika Al Islam dibilang anti berdemokrasi tapi Rasulullah malah melakukannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ana kira zaman Rasululah, saat dimadinah al Mustafa juga melakukan sistem demokrasi, musyawarah wal mufakat adalah juga demokrasi. Rasulullah terpilih menjadi pemimpin negri dari berbagai kabilah2 yahudi, nasrani dan majusi selain umat Islam di negri madina berdasarkan mufakat dan itu juga demokrasi. saat perjanjian hudaibiyah, dan saat perang, rasulullah sering mengadakan musyawarah, ana kira akan bertolak bekang jika Al Islam dibilang anti berdemokrasi tapi Rasulullah malah melakukannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Naruto4828</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1663</link>
		<dc:creator>Naruto4828</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2009 08:08:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1663</guid>
		<description>jadi buat mirzagulam ahmad82
Jadi anda-lah yang harus blajar lagi ttg apa itu Islam yah...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>jadi buat mirzagulam ahmad82<br />
Jadi anda-lah yang harus blajar lagi ttg apa itu Islam yah&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Naruto4828</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1662</link>
		<dc:creator>Naruto4828</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2009 07:57:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1662</guid>
		<description>Terima kasih buat saudari ChiKA dkk atas komntar2nya...!!!!!
Jadi mingkem, khbisan argumen tuh para Liberalis yang sok logis, sok intelelek, ngaku agamanya islam, tapi kayak Doger, kayak badut komntar2nya.
Yahhh harapan kita mereka tersadarkan dengan apa yg telah mereka ungkapkan....dan mereka mau kembali/masuk ke Al-Islam yang hanif dan kaffah ini(Qs 2:208).....
Amiiiiin
Qta hakikatnya tidak benci mereka...tapi sayang/kasihan akan pemahaman yg kurang utuh ttg Islam dr mereka, akibat dari pelaksanaan Islam yang salah dari orang2 yg ngaku ulama, ustadz selebritis, ustadz caleg, kyai doyan kawin dgn pakai dalil Qur&#039;an dan blablabla..
Insya Allah slama dunia ini belum kiamat, ORANG2 yg mmprjuangkan Al-Islam yang BENAR masih ada...dan mdh2han orang2 tsb bisa dpt hidayah u/brgabung di dalmnya...mereka sbnarnya mrndukan kebenaran..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih buat saudari ChiKA dkk atas komntar2nya&#8230;!!!!!<br />
Jadi mingkem, khbisan argumen tuh para Liberalis yang sok logis, sok intelelek, ngaku agamanya islam, tapi kayak Doger, kayak badut komntar2nya.<br />
Yahhh harapan kita mereka tersadarkan dengan apa yg telah mereka ungkapkan&#8230;.dan mereka mau kembali/masuk ke Al-Islam yang hanif dan kaffah ini(Qs 2:208)&#8230;..<br />
Amiiiiin<br />
Qta hakikatnya tidak benci mereka&#8230;tapi sayang/kasihan akan pemahaman yg kurang utuh ttg Islam dr mereka, akibat dari pelaksanaan Islam yang salah dari orang2 yg ngaku ulama, ustadz selebritis, ustadz caleg, kyai doyan kawin dgn pakai dalil Qur&#8217;an dan blablabla..<br />
Insya Allah slama dunia ini belum kiamat, ORANG2 yg mmprjuangkan Al-Islam yang BENAR masih ada&#8230;dan mdh2han orang2 tsb bisa dpt hidayah u/brgabung di dalmnya&#8230;mereka sbnarnya mrndukan kebenaran..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ChiKA reNaTA</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1661</link>
		<dc:creator>ChiKA reNaTA</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2009 07:39:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1661</guid>
		<description>buat mirzaahmad82
Justru saya bukan lihat namanya (mau Demokrasi, mau Democrazy, mau Demotor, Demomonyet...dan demo...apa aja namanya) yang jelas ciri2 seperti yg diterapkan Demokrasi ini adalah suatu bentuk KEKAFIRAN. Karena sistim tsb lebih mengutamakan Kehendak Rakyat dalam segala hal (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat) daripada Kehendak ALLAH.
Jadi masih mau menafikan bahwa ciri dan cara yg diperagakan Para Demokrat bukan suatu bentuk penolakan kepada Allah (Hukum dan KekuasaanNYa) dgn lebih mndahulukan rakyat jahiliah ini???</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>buat mirzaahmad82<br />
Justru saya bukan lihat namanya (mau Demokrasi, mau Democrazy, mau Demotor, Demomonyet&#8230;dan demo&#8230;apa aja namanya) yang jelas ciri2 seperti yg diterapkan Demokrasi ini adalah suatu bentuk KEKAFIRAN. Karena sistim tsb lebih mengutamakan Kehendak Rakyat dalam segala hal (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat) daripada Kehendak ALLAH.<br />
Jadi masih mau menafikan bahwa ciri dan cara yg diperagakan Para Demokrat bukan suatu bentuk penolakan kepada Allah (Hukum dan KekuasaanNYa) dgn lebih mndahulukan rakyat jahiliah ini???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: noname</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1657</link>
		<dc:creator>noname</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2009 02:49:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1657</guid>
		<description>MUI mengharamkan tidak digunakannya hak pilih apabila ada pemimpin yang memenuhi syarat-syarat taqwa adalah haram.
MUI sebenarnya tahu ga ya definisi taqwa itu?emang saat ini ada gitu pemimpin yang memenuhi syarat-syarat taqwa, yang menerapkan hukum-hukum Allah jika dia telah menjadi pemimpin. lagipula yang namanya pemilu itu kan demokrasi, sedangkan demokrasi itu sistem buatan manusia(bukan sistem allah). Harusnya yang haram itu kalo kita ikut pemilu.
Berpikirlah.....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MUI mengharamkan tidak digunakannya hak pilih apabila ada pemimpin yang memenuhi syarat-syarat taqwa adalah haram.<br />
MUI sebenarnya tahu ga ya definisi taqwa itu?emang saat ini ada gitu pemimpin yang memenuhi syarat-syarat taqwa, yang menerapkan hukum-hukum Allah jika dia telah menjadi pemimpin. lagipula yang namanya pemilu itu kan demokrasi, sedangkan demokrasi itu sistem buatan manusia(bukan sistem allah). Harusnya yang haram itu kalo kita ikut pemilu.<br />
Berpikirlah&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: mirzaahmad82</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1655</link>
		<dc:creator>mirzaahmad82</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 21:52:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1655</guid>
		<description>Chika ente ga tau apa demokrasi atau ttg islam?,belajar lagi lah tentang asal usul demokrasi dan apa kata al qor&#039;an tentang kegiatan dengan ciri2 seperti demokrasi yg ada saat ini.jangan lihat namanya ya chika,lihat caranya.su&#039;udhon juga dilarang dalam islam,jd ente berdosa kalo su&#039;udhon ttg demokrasi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Chika ente ga tau apa demokrasi atau ttg islam?,belajar lagi lah tentang asal usul demokrasi dan apa kata al qor&#8217;an tentang kegiatan dengan ciri2 seperti demokrasi yg ada saat ini.jangan lihat namanya ya chika,lihat caranya.su&#8217;udhon juga dilarang dalam islam,jd ente berdosa kalo su&#8217;udhon ttg demokrasi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ChiKA rENaTA</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1647</link>
		<dc:creator>ChiKA rENaTA</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2009 13:34:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1647</guid>
		<description>Mau ada Fatwa atau tidak tentang GOLPUT, yang jelas ikut terlibat dalam Pemilu, baik itu sebagai Caleg/Capres ataupun sebagai Pemilih adalah perbuatan Jahiliyah.Pelakunya mendapatkan Dosa berlipat-lipat. Sudah jelas mndukung Produk kaum kaffir(Demokrasi), memilih tokoh yang ngebet ingin jadi pemimpin.Kata Rasul, janganlah kau pilih orang yang ingin jadi pemimpin.Jadi Hukumnya Pemilu adalah HARAM dan GOLPUT adalah WAJIB hukumnya.

Wassalam
1636</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mau ada Fatwa atau tidak tentang GOLPUT, yang jelas ikut terlibat dalam Pemilu, baik itu sebagai Caleg/Capres ataupun sebagai Pemilih adalah perbuatan Jahiliyah.Pelakunya mendapatkan Dosa berlipat-lipat. Sudah jelas mndukung Produk kaum kaffir(Demokrasi), memilih tokoh yang ngebet ingin jadi pemimpin.Kata Rasul, janganlah kau pilih orang yang ingin jadi pemimpin.Jadi Hukumnya Pemilu adalah HARAM dan GOLPUT adalah WAJIB hukumnya.</p>
<p>Wassalam<br />
1636</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: SufiMuda</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1646</link>
		<dc:creator>SufiMuda</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2009 04:57:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1646</guid>
		<description>Tentang hukum haram golput sebaiknya ditunjau kembali oleh MUI. Karena dalam UUD, memilih itu merupakan hak bukan kewajiban jadi tidak ada unsur paksaan dalam mengikuti pemilu.
Dengan adanya fatwa MUI terkesan pemilu itu menjadi kewajiban warga bahkan dengan ancaman dosa segala.
Fatwa MUI akan bertentangan dengan UUD 45.

Saya lebih setuju MUI bersama ormas Islam memberikan himbauan kepada ummat Islam untuk ikut pemilu agar pemimpin indonesia di masa depan tetap orang yang memperhatikan nasib ummat ini, bukan memberikan fatwa.

Hukum Haram rokok kalau memakai dalil merokok bisa berindikasi membahayakan tubuh dalam jangka panjang, seharusnya MUI juga mengharamkan gula yang bisa menimbulkan penyakit DM dan mengharamkan makan kambing karena dalam jangka panjang bisa menimbulkan darah tinggi dan gangguan jantung.

Kalau mengharamkan rokok juga sekaligus mengharamkan menanam tembakau, menjual dan menikmati hasil penjualan rokok.
MUI selama ini menerima subsidi pemerintah dari dana ABPN. Bukankah dana APBN itu juga sebagiannya hasil dari cukai rokok? Kalau MUI konsisten dengan fatwanya, mulai tahun ini MUI tidak boleh lagi menerima dana dari pemerintah.

Semakin banyak MUI memberikan fatwa yang tidak perlu maka semakin tidak digubris oleh masyarakat.
Semoga MUI bisa lebih peka. Mengeluarkan Fatwa tidak semata-mata karena dalil fiqih saja tapi juga harus ada pertimbangan aspek lain seperti sosial dan budaya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tentang hukum haram golput sebaiknya ditunjau kembali oleh MUI. Karena dalam UUD, memilih itu merupakan hak bukan kewajiban jadi tidak ada unsur paksaan dalam mengikuti pemilu.<br />
Dengan adanya fatwa MUI terkesan pemilu itu menjadi kewajiban warga bahkan dengan ancaman dosa segala.<br />
Fatwa MUI akan bertentangan dengan UUD 45.</p>
<p>Saya lebih setuju MUI bersama ormas Islam memberikan himbauan kepada ummat Islam untuk ikut pemilu agar pemimpin indonesia di masa depan tetap orang yang memperhatikan nasib ummat ini, bukan memberikan fatwa.</p>
<p>Hukum Haram rokok kalau memakai dalil merokok bisa berindikasi membahayakan tubuh dalam jangka panjang, seharusnya MUI juga mengharamkan gula yang bisa menimbulkan penyakit DM dan mengharamkan makan kambing karena dalam jangka panjang bisa menimbulkan darah tinggi dan gangguan jantung.</p>
<p>Kalau mengharamkan rokok juga sekaligus mengharamkan menanam tembakau, menjual dan menikmati hasil penjualan rokok.<br />
MUI selama ini menerima subsidi pemerintah dari dana ABPN. Bukankah dana APBN itu juga sebagiannya hasil dari cukai rokok? Kalau MUI konsisten dengan fatwanya, mulai tahun ini MUI tidak boleh lagi menerima dana dari pemerintah.</p>
<p>Semakin banyak MUI memberikan fatwa yang tidak perlu maka semakin tidak digubris oleh masyarakat.<br />
Semoga MUI bisa lebih peka. Mengeluarkan Fatwa tidak semata-mata karena dalil fiqih saja tapi juga harus ada pertimbangan aspek lain seperti sosial dan budaya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: jilly</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1641</link>
		<dc:creator>jilly</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2009 06:04:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1641</guid>
		<description>metode vasektomi sekarang ini dengan dua cara pemotongan dan pengikatan, di era kedokteran kini penyambungan saraf, pembuluh darah sudah begitu majunya apalagi hanya penyambungan saluran sperma.
Fatwa mui yang mengharamkan vasektomi kurang tepat, mestinya bertanya dulu terhadap ahli yang mendalami vasektomi dan melihat statistik seberapa banyak sih kegagalan rekanalisasi,dan lagian vasektomi sekarang ini menggunakan metode pengikatan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>metode vasektomi sekarang ini dengan dua cara pemotongan dan pengikatan, di era kedokteran kini penyambungan saraf, pembuluh darah sudah begitu majunya apalagi hanya penyambungan saluran sperma.<br />
Fatwa mui yang mengharamkan vasektomi kurang tepat, mestinya bertanya dulu terhadap ahli yang mendalami vasektomi dan melihat statistik seberapa banyak sih kegagalan rekanalisasi,dan lagian vasektomi sekarang ini menggunakan metode pengikatan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: jilly</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1640</link>
		<dc:creator>jilly</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2009 05:58:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1640</guid>
		<description>MUI mengharamkan tidak digunakannya hak pilih apabila ada pemimpin yang memenuhi syarat-syarat taqwa adalah haram.
Adakah manusia yang bisa menilai seseorang itu bertaqwa atau tidak?tidak,manusia hanya dapat menilai seberapa jauh hubungan manusia dengan Tuhannya dengan dilihat bagaimana hubungannya manusia dengan menusia. Adakah pemimpin yang sekarang ini jelas jelas dengan ikhlas mengayomi manusia lain yang lebih membutuhkan tanpa embel embel tertentu? banyak kalau menjelang pemilu dan tentu saja dengan sejuta embel embel,kenapa jauh jauh hari sebelum ada pemilu mereka begitu cuek dengan kondisi rakyat?
Saran : MUI jangan menyalahkan partisipasi rakyat yang rendah dalam pemilu mestinya mui bertanya kenapa ya partisipasi rakyat kok rendah? bartanyalah langsung ke rakyat jangan bertanya ke penguasa nanti jawabannya berbeda, boleh jadi rendahnya partisipasi rakyat karena memang tidak ada lagi pemimpin yang amanah,dapat dipercaya,dan jujur. Jadi arah fatwanya ke penguasa dong jangan ke rakyat terus,capee deh</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MUI mengharamkan tidak digunakannya hak pilih apabila ada pemimpin yang memenuhi syarat-syarat taqwa adalah haram.<br />
Adakah manusia yang bisa menilai seseorang itu bertaqwa atau tidak?tidak,manusia hanya dapat menilai seberapa jauh hubungan manusia dengan Tuhannya dengan dilihat bagaimana hubungannya manusia dengan menusia. Adakah pemimpin yang sekarang ini jelas jelas dengan ikhlas mengayomi manusia lain yang lebih membutuhkan tanpa embel embel tertentu? banyak kalau menjelang pemilu dan tentu saja dengan sejuta embel embel,kenapa jauh jauh hari sebelum ada pemilu mereka begitu cuek dengan kondisi rakyat?<br />
Saran : MUI jangan menyalahkan partisipasi rakyat yang rendah dalam pemilu mestinya mui bertanya kenapa ya partisipasi rakyat kok rendah? bartanyalah langsung ke rakyat jangan bertanya ke penguasa nanti jawabannya berbeda, boleh jadi rendahnya partisipasi rakyat karena memang tidak ada lagi pemimpin yang amanah,dapat dipercaya,dan jujur. Jadi arah fatwanya ke penguasa dong jangan ke rakyat terus,capee deh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: jilly</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2009/01/29/info-tentang-fatwa-mui/#comment-1639</link>
		<dc:creator>jilly</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2009 05:38:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=324#comment-1639</guid>
		<description>Merokok haram untuk anak anak?mo nanya nih emang anak anak sudah kena hukum islam?
Merokok haram untuk wanita hamil? emang ada wanita hamilyang merokok?
Merokok haram untuk anggota MUI? emang hukum pilih pilih ya!!!apa bedanya sih anggota mui dengan kita kita ini?apa mui lebih mulia disisi Allah?
Saran : Hukum rokok menurut NU adalah makruh sebaiknya ditinggalkan saja karena dapat mengganggu kesehatan,dan akan lebih efektif seandainya pemerintah yang mempunyai otoritas menegaskan pelarangan merokok ditempat umum dan mengikat seluruh warga negara.Dengan pengharaman merokok pengikatannya hanya terbatas pada kaum muslim itupun yang setuju dengan pengharaman rokok. berarti masih ada warga baik yang non muslim maupun muslim yang masih merokok dan bagaimana dengan perokok pasif?
Merokok dilarang yes merokok haram no</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Merokok haram untuk anak anak?mo nanya nih emang anak anak sudah kena hukum islam?<br />
Merokok haram untuk wanita hamil? emang ada wanita hamilyang merokok?<br />
Merokok haram untuk anggota MUI? emang hukum pilih pilih ya!!!apa bedanya sih anggota mui dengan kita kita ini?apa mui lebih mulia disisi Allah?<br />
Saran : Hukum rokok menurut NU adalah makruh sebaiknya ditinggalkan saja karena dapat mengganggu kesehatan,dan akan lebih efektif seandainya pemerintah yang mempunyai otoritas menegaskan pelarangan merokok ditempat umum dan mengikat seluruh warga negara.Dengan pengharaman merokok pengikatannya hanya terbatas pada kaum muslim itupun yang setuju dengan pengharaman rokok. berarti masih ada warga baik yang non muslim maupun muslim yang masih merokok dan bagaimana dengan perokok pasif?<br />
Merokok dilarang yes merokok haram no</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
