Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru

Forum Ijtima Ulama itu dihadiri 700 Ulama dan Cendikiawan Muslim

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III se-Indonesia yang digelar di Padangpanjang, Sumatera Barat berhasil menetapkan 24 fatwa baru. Pertemuan akbar yang dihadiri sekitar 700 ulama, cendekiawan dan intelektual Muslim itu antara lain memutuskan fatwa tentang merokok, yoga dan sikap tak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu).

Forum Ijtima Ulama menetapkan dua hukum dasar pada rokok, yakni Haram dan Makruh. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan, rokok diharamkan khusus bagi anak-anak dan ibu hamil. Selain itu, para ulama juga mengharamkan aktivitas merokok di tempat umum. Selain untuk tiga hal itu, Forum Ijtima Ulama menetapkan hukum merokok adalah makruh.

Pembahasan fatwa rokok berlangsung alot. Para peserta Forum Ijtima Ulama terbagi dua dalam menanggapi fatwa rokok. Saking alotnya, Ketua MUI Kota Medan, Hasan Mansur Nasution mengungkapkan, sidang komisi sempat ditunda hingga beberapa jam. Wacana pembahasan fatwa rokok telah mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan di Tanah Air.

Bahkan, secara terang-terangan MUI Kudus menolak fatwa haram terhadap rokok. Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan menegaskan, jika rokok diharamkan akan sangat berdampak besar bagi masyarakat Kudus. ”Separuh penduduk Kudus bergantung pada rokok. Warga bekerja sebagai petani tembakau dan menjadi buruh di pabrik-pabrik rokok,” cetusnya sehari sebelum Forum Ijtima Ulama digelar.

Keputusan Forum Ijtima Ulama yang menetapkan hukum rokok haram dan makruh juga mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah Abdul Kadir Karding. Menurut dia, hukum merokok sudah jelas yakni makruh sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi apalagi dengan adanya fatwa haram. “Saya yakin fatwa MUI tidak akan dilaksanakan masyarakat dan itu akan menurunkan kredibilitas serta eksistensi MUI sendiri,” tegasnya.

Ma’ruf berharap agar fatwa merokok yang telah diputuskan itu bisa dilaksanakan dengan baik. Menurut dia, perlu ada perangkat hukum yang mengaturnya. Untuk itu MUI akan mengkomunikasikannya pada pemerintah.
Dewan Penasehat MUI Sumbar, Prof Nurhayati Hakim menyatakan, keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. “Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan dan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi,” tegasnya.

Selain itu, Forum Ijtima Ulama juga menetapkan fatwa haram untuk yoga yang mengandung meditasi, ritual dan spiritual agama lain. “Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampur adukkan yang benar dengan yang salah,” imbuh Ma’ruf. MUI memperbolehkan yoga olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan.

Terkait hak pilih, Forum Ijtima Ulama menetapkan sikap tak menggunakan hak pilih menjadi haram jika ternyata ada pemimpin yang layak untuk dipilih. ”Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa,” papar Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam. osa/ant

Hasil Rumusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III

Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Hukum Merokok
Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram. Merokok diharamkan:

  • Di tempat umum,
  • Bagi anak-anak,
  • Bagi wanita hamil.

Pernikahan Dini
Pada dasarnya, Islam tidak memberikan batasan usia minimal pernikahan secara definitif. Usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ wa al-wujub), sebagai ketentuan sinn al-rusyd.
Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika diduga mengakibatkan mudharat. Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang berdampak pada hal-hal yang bertentangan dengan tujuan dan hikmah pernikahan, pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan sosialisasi
tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Senam Yoga
Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari’ah). Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya
mubah (boleh).

Vasektomi
Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu, Itima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek
vasektomi hukumnya haram.

Bank Mata dan organ tubuh lain
Masalah donor, transplantasi dan Bank Mata merupakan fikih ijtima’i/fikih yang bersifat kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif yang tidak kita inginkan aplikasinya, pemerintah diminta mengeluarkan pengaturan lewat undang-undang kesehatan, untuk menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan diri dari penyimpangan.

Konsumsi Makanan Halal
Produsen yang telah memperoleh sertifikat Halal wajib menjaga status kehalalan produknya melalui penerapan Sistem Jaminan Halal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh LP-POM MUI. Pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk. Pemerintah dan DPR-RI diminta untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Jaminan Halal.

sumber: millist Forum-Pembaca-KOMPAS (mambot79@…)


  1. Merokok haram untuk anak anak?mo nanya nih emang anak anak sudah kena hukum islam?
    Merokok haram untuk wanita hamil? emang ada wanita hamilyang merokok?
    Merokok haram untuk anggota MUI? emang hukum pilih pilih ya!!!apa bedanya sih anggota mui dengan kita kita ini?apa mui lebih mulia disisi Allah?
    Saran : Hukum rokok menurut NU adalah makruh sebaiknya ditinggalkan saja karena dapat mengganggu kesehatan,dan akan lebih efektif seandainya pemerintah yang mempunyai otoritas menegaskan pelarangan merokok ditempat umum dan mengikat seluruh warga negara.Dengan pengharaman merokok pengikatannya hanya terbatas pada kaum muslim itupun yang setuju dengan pengharaman rokok. berarti masih ada warga baik yang non muslim maupun muslim yang masih merokok dan bagaimana dengan perokok pasif?
    Merokok dilarang yes merokok haram no

  2. MUI mengharamkan tidak digunakannya hak pilih apabila ada pemimpin yang memenuhi syarat-syarat taqwa adalah haram.
    Adakah manusia yang bisa menilai seseorang itu bertaqwa atau tidak?tidak,manusia hanya dapat menilai seberapa jauh hubungan manusia dengan Tuhannya dengan dilihat bagaimana hubungannya manusia dengan menusia. Adakah pemimpin yang sekarang ini jelas jelas dengan ikhlas mengayomi manusia lain yang lebih membutuhkan tanpa embel embel tertentu? banyak kalau menjelang pemilu dan tentu saja dengan sejuta embel embel,kenapa jauh jauh hari sebelum ada pemilu mereka begitu cuek dengan kondisi rakyat?
    Saran : MUI jangan menyalahkan partisipasi rakyat yang rendah dalam pemilu mestinya mui bertanya kenapa ya partisipasi rakyat kok rendah? bartanyalah langsung ke rakyat jangan bertanya ke penguasa nanti jawabannya berbeda, boleh jadi rendahnya partisipasi rakyat karena memang tidak ada lagi pemimpin yang amanah,dapat dipercaya,dan jujur. Jadi arah fatwanya ke penguasa dong jangan ke rakyat terus,capee deh

  3. metode vasektomi sekarang ini dengan dua cara pemotongan dan pengikatan, di era kedokteran kini penyambungan saraf, pembuluh darah sudah begitu majunya apalagi hanya penyambungan saluran sperma.
    Fatwa mui yang mengharamkan vasektomi kurang tepat, mestinya bertanya dulu terhadap ahli yang mendalami vasektomi dan melihat statistik seberapa banyak sih kegagalan rekanalisasi,dan lagian vasektomi sekarang ini menggunakan metode pengikatan.

  4. Tentang hukum haram golput sebaiknya ditunjau kembali oleh MUI. Karena dalam UUD, memilih itu merupakan hak bukan kewajiban jadi tidak ada unsur paksaan dalam mengikuti pemilu.
    Dengan adanya fatwa MUI terkesan pemilu itu menjadi kewajiban warga bahkan dengan ancaman dosa segala.
    Fatwa MUI akan bertentangan dengan UUD 45.

    Saya lebih setuju MUI bersama ormas Islam memberikan himbauan kepada ummat Islam untuk ikut pemilu agar pemimpin indonesia di masa depan tetap orang yang memperhatikan nasib ummat ini, bukan memberikan fatwa.

    Hukum Haram rokok kalau memakai dalil merokok bisa berindikasi membahayakan tubuh dalam jangka panjang, seharusnya MUI juga mengharamkan gula yang bisa menimbulkan penyakit DM dan mengharamkan makan kambing karena dalam jangka panjang bisa menimbulkan darah tinggi dan gangguan jantung.

    Kalau mengharamkan rokok juga sekaligus mengharamkan menanam tembakau, menjual dan menikmati hasil penjualan rokok.
    MUI selama ini menerima subsidi pemerintah dari dana ABPN. Bukankah dana APBN itu juga sebagiannya hasil dari cukai rokok? Kalau MUI konsisten dengan fatwanya, mulai tahun ini MUI tidak boleh lagi menerima dana dari pemerintah.

    Semakin banyak MUI memberikan fatwa yang tidak perlu maka semakin tidak digubris oleh masyarakat.
    Semoga MUI bisa lebih peka. Mengeluarkan Fatwa tidak semata-mata karena dalil fiqih saja tapi juga harus ada pertimbangan aspek lain seperti sosial dan budaya.

  5. ChiKA rENaTA

    Mau ada Fatwa atau tidak tentang GOLPUT, yang jelas ikut terlibat dalam Pemilu, baik itu sebagai Caleg/Capres ataupun sebagai Pemilih adalah perbuatan Jahiliyah.Pelakunya mendapatkan Dosa berlipat-lipat. Sudah jelas mndukung Produk kaum kaffir(Demokrasi), memilih tokoh yang ngebet ingin jadi pemimpin.Kata Rasul, janganlah kau pilih orang yang ingin jadi pemimpin.Jadi Hukumnya Pemilu adalah HARAM dan GOLPUT adalah WAJIB hukumnya.

    Wassalam
    1636

  6. mirzaahmad82

    Chika ente ga tau apa demokrasi atau ttg islam?,belajar lagi lah tentang asal usul demokrasi dan apa kata al qor’an tentang kegiatan dengan ciri2 seperti demokrasi yg ada saat ini.jangan lihat namanya ya chika,lihat caranya.su’udhon juga dilarang dalam islam,jd ente berdosa kalo su’udhon ttg demokrasi.

  7. noname

    MUI mengharamkan tidak digunakannya hak pilih apabila ada pemimpin yang memenuhi syarat-syarat taqwa adalah haram.
    MUI sebenarnya tahu ga ya definisi taqwa itu?emang saat ini ada gitu pemimpin yang memenuhi syarat-syarat taqwa, yang menerapkan hukum-hukum Allah jika dia telah menjadi pemimpin. lagipula yang namanya pemilu itu kan demokrasi, sedangkan demokrasi itu sistem buatan manusia(bukan sistem allah). Harusnya yang haram itu kalo kita ikut pemilu.
    Berpikirlah…..

  8. ChiKA reNaTA

    buat mirzaahmad82
    Justru saya bukan lihat namanya (mau Demokrasi, mau Democrazy, mau Demotor, Demomonyet…dan demo…apa aja namanya) yang jelas ciri2 seperti yg diterapkan Demokrasi ini adalah suatu bentuk KEKAFIRAN. Karena sistim tsb lebih mengutamakan Kehendak Rakyat dalam segala hal (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat) daripada Kehendak ALLAH.
    Jadi masih mau menafikan bahwa ciri dan cara yg diperagakan Para Demokrat bukan suatu bentuk penolakan kepada Allah (Hukum dan KekuasaanNYa) dgn lebih mndahulukan rakyat jahiliah ini???

  9. Naruto4828

    Terima kasih buat saudari ChiKA dkk atas komntar2nya…!!!!!
    Jadi mingkem, khbisan argumen tuh para Liberalis yang sok logis, sok intelelek, ngaku agamanya islam, tapi kayak Doger, kayak badut komntar2nya.
    Yahhh harapan kita mereka tersadarkan dengan apa yg telah mereka ungkapkan….dan mereka mau kembali/masuk ke Al-Islam yang hanif dan kaffah ini(Qs 2:208)…..
    Amiiiiin
    Qta hakikatnya tidak benci mereka…tapi sayang/kasihan akan pemahaman yg kurang utuh ttg Islam dr mereka, akibat dari pelaksanaan Islam yang salah dari orang2 yg ngaku ulama, ustadz selebritis, ustadz caleg, kyai doyan kawin dgn pakai dalil Qur’an dan blablabla..
    Insya Allah slama dunia ini belum kiamat, ORANG2 yg mmprjuangkan Al-Islam yang BENAR masih ada…dan mdh2han orang2 tsb bisa dpt hidayah u/brgabung di dalmnya…mereka sbnarnya mrndukan kebenaran..

  10. Naruto4828

    jadi buat mirzagulam ahmad82
    Jadi anda-lah yang harus blajar lagi ttg apa itu Islam yah…

  11. habib

    ana kira zaman Rasululah, saat dimadinah al Mustafa juga melakukan sistem demokrasi, musyawarah wal mufakat adalah juga demokrasi. Rasulullah terpilih menjadi pemimpin negri dari berbagai kabilah2 yahudi, nasrani dan majusi selain umat Islam di negri madina berdasarkan mufakat dan itu juga demokrasi. saat perjanjian hudaibiyah, dan saat perang, rasulullah sering mengadakan musyawarah, ana kira akan bertolak bekang jika Al Islam dibilang anti berdemokrasi tapi Rasulullah malah melakukannya.

  12. Rio

    ah,,,MUI bisanya cuma main vonis haram dan sesat melulu padahal kita juga belum pernah tau apakah MUI itu sendiri Halal atau Haram keberadaannya?????
    Dimana fatwa MUI ketika Soeharto Menjabat sebagai presiden dan menjarah kekayaan Indonesia???,,,dimana MUI waktu tahu bahwa sebagian Hutan Indonesia mulai gundul???,,dimana MUI saat terjadi pelanggaran HAM berat di seluruh Indonesia?????ah,,paling2 omongan MUI cuma sampah yang gak pantes di gubris!!!!!n kayaknya juga gag pernah di gubris ama kebanyakan rakyat Indonesia

  13. Heru

    MUI boleh saja bikin fatwa. Masalahnya apakah fatwa tersebut sesuai dengan Al Qur’an? Kalau dilanggar berdosa?
    Fatwa tidak ada sanksi hukumnya di dunia. Di akhirat terserah yang percaya.

  14. seh puji

    Membaca komentar di thread ini, sungguh hati ini ikut terbawa2 menjadi hampa, su’udhon, apatis, hopeless.
    Semoga rekan2 mendapat Petunjuk dan HidayahNYA, supaya bisa menatap hari esok dengan penuh harapan..
    Berusahalah untuk selalu ber-POSITIF THINKING, hindari su’udhon apalagi fitnah, supaya panjang umur.
    Jiwa yang sehat akan membawa kepada fisik yang sehat dan kuat, sehingga bisa lebih semangat utk mencari nafkah buat keluarga.

    pis ya bro…ampooooon DJ…




Leave a Comment