<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Adnan Buyung: Kekerasan Keagamaan Tanggung Jawab MUI</title>
	<atom:link href="http://antimui.wordpress.com/2008/05/16/adnan-buyung-kekerasan-keagamaan-tanggung-jawab-mui/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://antimui.wordpress.com/2008/05/16/adnan-buyung-kekerasan-keagamaan-tanggung-jawab-mui/</link>
	<description>ISLAM YES, MUI NO</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Nov 2009 03:00:42 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: agustono.prakoso</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2008/05/16/adnan-buyung-kekerasan-keagamaan-tanggung-jawab-mui/#comment-586</link>
		<dc:creator>agustono.prakoso</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2008 03:45:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=5#comment-586</guid>
		<description>Bang Buyung..........maaf sepertinya anda terlewat atau terlupa membaca pasal 28 huruf J UUD&#039;45:
1. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(Jadi kalau umat Islam punya Al Qur&#039;an dan As Sunnah, maka tolong hormatilah dan jangan mengacak-acak HAM umat Islam....apalagi mengaku Islam &quot;Ahmadiyah&quot; dengan pengakuan ada Nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW...., maaf ya Bang...anda harusnya lebih paham karena anda juga muslim......)

2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

(Jadi kalau pemerintah menetapkan SKB ttg Ahmadiyah, maka harus ditaati oleh orang yang mengaku warga negara indonesia yang baik agar butir 2 tersebut di atas terlaksana yaitu keadilan bagi semua warga negara, walaupun menurut saya SKB tersebut tidak jelas2 membubarkan ahmadiyah....paling tidak lebih baik daripada tidak ada sama sekali....walaupun sebenarnya umat Islam di Indonesia telah dilanggar dan dilecehkan HAMnya oleh ahmadiyah yang mengaku Islam, serta ahmadiyah dibela oleh orang2 yang punya kepentingan tertentu yang belum tentu mencari Ridha Allah SWT.......)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bang Buyung&#8230;&#8230;&#8230;.maaf sepertinya anda terlewat atau terlupa membaca pasal 28 huruf J UUD&#8217;45:<br />
1. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.</p>
<p>(Jadi kalau umat Islam punya Al Qur&#8217;an dan As Sunnah, maka tolong hormatilah dan jangan mengacak-acak HAM umat Islam&#8230;.apalagi mengaku Islam &#8220;Ahmadiyah&#8221; dengan pengakuan ada Nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW&#8230;., maaf ya Bang&#8230;anda harusnya lebih paham karena anda juga muslim&#8230;&#8230;)</p>
<p>2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.</p>
<p>(Jadi kalau pemerintah menetapkan SKB ttg Ahmadiyah, maka harus ditaati oleh orang yang mengaku warga negara indonesia yang baik agar butir 2 tersebut di atas terlaksana yaitu keadilan bagi semua warga negara, walaupun menurut saya SKB tersebut tidak jelas2 membubarkan ahmadiyah&#8230;.paling tidak lebih baik daripada tidak ada sama sekali&#8230;.walaupun sebenarnya umat Islam di Indonesia telah dilanggar dan dilecehkan HAMnya oleh ahmadiyah yang mengaku Islam, serta ahmadiyah dibela oleh orang2 yang punya kepentingan tertentu yang belum tentu mencari Ridha Allah SWT&#8230;&#8230;.)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abubakar bang'asyir</title>
		<link>http://antimui.wordpress.com/2008/05/16/adnan-buyung-kekerasan-keagamaan-tanggung-jawab-mui/#comment-29</link>
		<dc:creator>Abubakar bang'asyir</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2008 00:49:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://antimui.wordpress.com/?p=5#comment-29</guid>
		<description>As.wr.wb.Indonesia untung ada BANG BUYUNG dan GUSDUR.Kalau engga,AKAN LEBIH BANYAK GEREJA DAN MESJID YANG DIBAKAR ATAU DIJARAH atas nama agama dan aqidah. HIDUP BANG BUYUNG,MAJAU TERUS.ANE DOAKAN BIAR SUKSES BELA NKRI DAN KEADILAN.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>As.wr.wb.Indonesia untung ada BANG BUYUNG dan GUSDUR.Kalau engga,AKAN LEBIH BANYAK GEREJA DAN MESJID YANG DIBAKAR ATAU DIJARAH atas nama agama dan aqidah. HIDUP BANG BUYUNG,MAJAU TERUS.ANE DOAKAN BIAR SUKSES BELA NKRI DAN KEADILAN.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
